PBB Tuding Indonesia Kekang Kebebasan Berekspresi di Tengah Pandemi

PBB Tuding Indonesia Kekang Kebebasan Berekspresi di Tengah Pandemi
Suami Sok Bolima menghadapi kemungkinan hukuman 20 tahun penjara karena tuduhan pengkhianatan terhadap negara dan penghasutan. (ABC News: Nehru Pry)
PBB Tuding Indonesia Kekang Kebebasan Berekspresi di Tengah Pandemi Photo: Kamboja sejauh ini berhasil menangani penyebaran virus corona dengan belum adanya kematian dilaporkan di sana karena COVID-19. (Reuters: Jorge Silva )

 

40 penangkapan di Kamboja

Penahanan suami Sok Bolima di Kamboja merupakan contoh terbaru dimana ada upaya membungkam mereka yang mempertanyakan kebijakan pemerintah.

Sok Bolima yang memprotes penahanan suaminya mengaku sadar mengapa dia terus diawasi di ibukota Kamboja, Phnom Penh.

Dia berdiri di luar kantor kedutaan dan gedung pengadilan setiap hari Jumat sejak suaminya, Khim Pheana, ditahan pihak keamanan.

Khim Pheana ditahan setelah menunggah informasi di akun facebooknya mengenai COVID-19 di negara itu.

Dia dituduh berkhianat terhadap negara dan melakukan penghasutan, yang bisa dikenai hukuman penjara 15 sampai 20 tahun.

"Ada orang yang memata-matai saya. Setiap jam, setiap detik, saya selalu diawasi," kata Sok Bolima kepada ABC.

"Ketika saya pulang ke rumah mereka tetap mengikuti. Saat keluar rumah, mereka mengawasi. Saya sangat khawatir dengan keselamatan saya, namun saat ini saya tidak mau dibungkam," ujarnya.

Sejumlah negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Kamboja, Malaysia, dan Indonesia telah dituduh memanfaatkan pandemi isu pandemi COVID-19 untuk mengekang kebebasan berbicara

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News