PBB Tuding Indonesia Kekang Kebebasan Berekspresi di Tengah Pandemi

PBB Tuding Indonesia Kekang Kebebasan Berekspresi di Tengah Pandemi
Suami Sok Bolima menghadapi kemungkinan hukuman 20 tahun penjara karena tuduhan pengkhianatan terhadap negara dan penghasutan. (ABC News: Nehru Pry)

"Saya tidak punya apa-apa lagi. Saya kehilangan rumah, jadi sekarang saya mau berjuang sampai mati di depan pengadilan sampai suami saya dibebaskan."

"Saya akan tidur di jalanan di depan pengadilan sampai ada solusi."

Dilaporkan sudah ada 40 penangkapan di Kamboja karena unggahan di media sosial berkenaan dengan COVID-19 sejak dimulainya pandemi.

ABC menghubungi juru bicara pemerintah Kamboja untuk mendapatkan tanggapan berkenaan dengan hal ini.

Juru bicara Kementerian Kehakiman Kamboja, Chin Malin, mengatakan pemerintah tidak berusaha membungkam kebebasan berpendapat.

"Pemerintah tidak menekan kebebasan berbicara tapi hanya menerapkan hukum terhadap berita palsu, penghinaan, dan membesar-besarkan informasi yang bisa mengganggu ketentraman umum dan juga hak individu lain," katanya dalam pesan SMS kepada ABC.

"Ini bukan masalah kebebasan berbicara, namun perbuatan kriminal dalam sistem hukum Kamboja. Pemerintah memiliki perangkat hukum cukup untuk menanganinya."

PBB Tuding Indonesia Kekang Kebebasan Berekspresi di Tengah Pandemi Photo: Wartawan Al Jazeera meninggalkan kantor polisi Bukit Aman di Kuala Lumpur setelah diperiksa berkenaan dengan laporan yang mereka buat mengenai pekerja migran yang tidak memiliki dokumen. (Reuters: Lim Huey Teng)

 

Sejumlah negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Kamboja, Malaysia, dan Indonesia telah dituduh memanfaatkan pandemi isu pandemi COVID-19 untuk mengekang kebebasan berbicara

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News