PBHI Kecam Pembubaran Aksi Mahasiswa Papua

PBHI Kecam Pembubaran Aksi Mahasiswa Papua
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - YOGYAKARTA - Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Yogyakarta, Adnan Pambudi mengatakan aksi damai puluhan mahasiswa asal Papua di Yogyakarta, Senin (19/12) kemarin, kembali dibubarkan aparat kepolisian. Selain itu, kepolisian juga mengamankan 34 orang dan dibawa ke Polresta Yogyakarta.

Menurut Adnan, pembubaran aksi damai oleh aparat kepolisian kembali menambah data kasus tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya. “Tugas kepolisian itu melakukan pengamanan dan melindungi setiap Warga negara yang telah menyampaikan pendapat di muka umum karena hal tersebut telah dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi.

“Tindakan pembubaran oleh kepolisian terlalu berlebihan dan terkesan diskriminatif. Apalagi mahasiswa dalam melakukan aksinya dengan cara damai. Bukan anarkistis dan tidak sampai melebihi waktu yang telah ditentukan oleh kepolisian,” ujar Adnan dalam pesan elektronik yang diterima, Selasa (20/12).

Ia menilai pembubaran oleh kepolisian juga telah membahayakan ruang demokratisasi yang ada, di mana ketika ada aksi menyampaikan pendapat selalu dilakukan penangkapan dan pembubaran. Maka tidak ubahnya Rezim Jokowi-JK seperti Orde Baru.

Atas kondisi yang ada, PBHI Yogyakarta, kata Adnan, menuntut pemerintah membuka ruang kebebasan berdiskusi dan berpendapat. PBHI juga menuntut agar Mabes Polri melakukan evaluasi pada Polda DIY atas penanganan aksi unjuk rasa.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa asal Papua di Yogyakarta berencana menggelar aksi damai memperingati Hari Trikora yang jatuh pada 19 Desember. Namun aksi tersebut dibubarkan aparat kepolisian. Selain di Yogya, aksi yang sama juga digelar di Manado dan beberapa lokasi lainnya di Papua.(gir/jpnn)


YOGYAKARTA - Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Yogyakarta, Adnan Pambudi mengatakan aksi damai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News