PDIP Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Semoga Berjalan Aman dan Nyaman
Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur kemudian mencabut aturan ini. Karena tak ingin ada diskriminasi terhadap masyarakat etnis Tionghoa.
Lalu, pada 17 Januari 2000, Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967.
Masyarakat Tionghoa diberi kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya. Termasuk merayakan upacara-upacara agama seperti Imlek dan Cap Go Meh secara terbuka.
Di era Gus Dur juga, melalui keputusan Menteri Agama lahir Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif pada 19 Januari 2001.
Perayaan Imlek sebagai Hari Libur Nasional, baru dilakukan pada era Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri, melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002.
"Kebijakan Presiden Abdurrahman Wahid menghapuskan larangan merayakan Imlek pada tahun 2000 disempurnakan oleh Presiden Megawati melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2002. Keppres yang memberi kesempatan pada masyarakat Tionghoa merayakan Imlek karena hari tersebut ditetapkan sebagai libur nasional," kata Basarah.
"Kebijakan menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional dapat disebut sebagai bentuk keberpihakan Megawati terhadap kelompok minoritas, dalam hal ini masyarakat Tionghoa," lanjut Ahmad Basarah.
Dia mengingatkan seluruh rakyat Indonesia agar terus saling menghargai budaya dari suku, etnis, ras, dan agama lain. Hal ini pun menjadi prinsip yang dipegang oleh Megawati.
PDIP mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek. Perayaan Imlek memperkokoh semangat persatuan Indonesia dengan seluruh keanekaragamannya.
- Kabar Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Arteria Dahlan Beri Tanggapan
- Panitia Rakernas V PDIP Bertanggung Jawab soal Ponsel Wartawan Lenyap
- Ganjar Ungkap Arahan Tertutup Megawati di Hari Kedua Rakernas V PDIP, Ada Soal Pilkada
- PDIP Maluku Harap Pilkada 2024 Bersih dari Intervensi Kekuasaan
- PDIP Sulsel Harap Pilkada 2024 Tidak Diwarnai Intervensi Kekuasaan
- Incar Kursi Cawagub Jabar 2024, PDIP Bakal Usung Kader Internal