PDIP: Nasib Ahok Ditentukan di Sidang Paripurna

PDIP: Nasib Ahok Ditentukan di Sidang Paripurna
PDIP: Nasib Ahok Ditentukan di Sidang Paripurna

jpnn.com - JAKARTA - Secara konstitusi, seharusnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) otomatis akan diangkat menjadi Gubernur DKI menggantikan Joko Widodo yang dilantik sebagai Presiden RI ke-7 pada 20 Oktober mendatang.

Ternyata, jalan Basuki untuk menggantikan posisi Jokowi tidak berjalan mulus. Saat sidang paripurna pekan lalu, Fraksi Golkar di DPRD DKI meminta posisi gubernur dikosongkan selama 6 bulan ke depan sebagaimana yang diatur dalam UU 32/2004 tentang Pemda.

Di Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU itu dituliskan bahwa wakil kepala daerah mempunyai tugas menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.

Perbedaan pendapat di DPRD muncul akibat wacana itu. Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Raja Natal Sitinjak, mengatakan, nasib Ahok hanya ditentukan dalam sidang paripurna.

"Nanti baru ketahuan pada saat penetapan Ahok jadi Gubernur mereka (anggota dewan) tolak atau tidak," ujarnya kepada RMOL (JPNN Grup), Sabtu (11/10).

Namun yang pasti, lanjutnya, bagi PDIP Ahok sudah dipastikan akan menduduki posisi DKI 1. "Ya, bagi fraksi kami pasti, dan UU-nya juga mengatakan pasti. Ini hanya untuk Wakilnya (wagub baru) saja yang akan dibicarakan," tandasnya. (rmo/jpnn)


JAKARTA - Secara konstitusi, seharusnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) otomatis akan diangkat menjadi Gubernur DKI menggantikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News