PDK Beber Kecerobohan KPU
Selasa, 19 Februari 2013 – 19:02 WIB
Di sela-sela persidangan, Kuasa Hukum PDK, Hamza Maudy Maussa, mengungkap ketidaklolosan PDK di Jawa Tengah, karena kesalahan KPU. "KPU tidak mencermati formulir F13 (surat pernyataan mengenai tak terpenuhinya keterwakilan perempuan) yang telah ditandatangani Presiden dan Sekjen PDK dan telah diserahkan kepada KPU," ujarnya.
Karena itu dengan bukti dan fakta-fakta yang ada, Sayuti berharap Majelis Hakim PTTUN dapat mengabulkan permohonan partainya menjadi peserta Pemilu tahun 2014 mendatang.
"Kita harapkan pengadilan ini sesuai azas yang berlaku dan keadilan bisa ditegakkan di tengah suasana masyarakat memberi tanggapan kritis terhadap putusan pengadilan. Karena PDK sebenarnya memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2014," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, PDK merupakan satu dari 24 parpol yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Atas putusan KPU yang tertuang dalam SK No.5 tahun 2013, partai ini kemudian mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu.
JAKARTA - Presiden Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Sayuti Asyathri, dengan tegas menolak dalil-dalil Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengaku
BERITA TERKAIT
- Jakarta Makin Kotor, Anggota DPRD Dukung Ide Pulau Sampah Heru
- Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut