PDK Beber Kecerobohan KPU
Selasa, 19 Februari 2013 – 19:02 WIB
JAKARTA - Presiden Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Sayuti Asyathri, dengan tegas menolak dalil-dalil Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengaku melakukan proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2014 sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal yang sama juga terjadi di Provinsi Papua seperti di Kabupaten Jayapura, Jayawijaya, Yalimo, Yahukimo, Lanny Jaya, Deiyai, Mimika, Merauke, Kepulauan Yapen, Yapoen Waropen, Memberamo Raya, Peguungan Bintang, dan Puncak Jaya.
"Karena bukti yang kita miliki, memerlihatkan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota, banyak yang tidak sesuai prosedur. Berita acaranya juga hanya ditandatangani Komisioner KPU Kabupaten/Kota saja," ujar Sayuti dalam sidang kedua sengketa Pemilu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa (19/2).
Sebagai bukti, ia membeber bukti, salah satunya terjadi di Kota Depok. Bahkan KPU menurutnya mengakui kesulitan memverifikasi karena tidak memiliki biaya.
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Sayuti Asyathri, dengan tegas menolak dalil-dalil Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengaku
BERITA TERKAIT
- Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur
- Kepala Daerah Diingatkan Segera Cairkan Dana Hibah untuk Pilkada
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Zulhas Sebut Prabowo-Gibran Dipilih karena Dicintai Rakyat, Bukan Bansos
- Gerindra Respons Pernyataan Ganjar Pranowo soal Politik Akomodasi