PDK Beber Kecerobohan KPU
Selasa, 19 Februari 2013 – 19:02 WIB
Namun permohonann mereka ditolak. Hingga PDK akhirnya mengajukan gugatan ke PT TUN sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2013.
Sidang lanjutan antara PDK dengan KPU rencananya akan digelar di tempat yang sama, Rabu (20/2).(gir/jpnn)
JAKARTA - Presiden Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Sayuti Asyathri, dengan tegas menolak dalil-dalil Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jakarta Makin Kotor, Anggota DPRD Dukung Ide Pulau Sampah Heru
- Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut