PDK Beber Kecerobohan KPU

PDK Beber Kecerobohan KPU
PDK Beber Kecerobohan KPU
Namun permohonann mereka ditolak. Hingga PDK akhirnya mengajukan gugatan ke PT TUN sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2013.

Sidang lanjutan antara PDK dengan KPU rencananya akan digelar di tempat yang sama,  Rabu (20/2).(gir/jpnn)


JAKARTA - Presiden Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Sayuti Asyathri, dengan tegas menolak dalil-dalil Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengaku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News