Pecandu Narkoba Bisa Gunakan Jamkesmas
Senin, 03 Januari 2011 – 07:28 WIB
Megacu pada RPP itu puskesmas dan rumah sakit nantinya memiliki hak melindungi identitas para pecandu narkoba. Sehingga para pecandu narloba yang telah mejadi pasien tidak perlu khawatir berurusan dengan kepolisian dan terjerat pidana. (zul)
JAKARTA- Sejumlah aturan baru kini dimatangkan pemerintah terkait ketentuan wajib lapor bagi pecandu narkoba di Puskesmas atau Rumah sakit pemerintah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal