Pecandu Narkoba Bisa Gunakan Jamkesmas
Senin, 03 Januari 2011 – 07:28 WIB

Pecandu Narkoba Bisa Gunakan Jamkesmas
Megacu pada RPP itu puskesmas dan rumah sakit nantinya memiliki hak melindungi identitas para pecandu narkoba. Sehingga para pecandu narloba yang telah mejadi pasien tidak perlu khawatir berurusan dengan kepolisian dan terjerat pidana. (zul)
JAKARTA- Sejumlah aturan baru kini dimatangkan pemerintah terkait ketentuan wajib lapor bagi pecandu narkoba di Puskesmas atau Rumah sakit pemerintah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif & Berkelanjutan
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Gibran Dicopot, Praktisi: Mending Sumbang Ide Positif
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024