Pecandu Narkoba Bisa Gunakan Jamkesmas

Pecandu Narkoba Bisa Gunakan Jamkesmas
Pecandu Narkoba Bisa Gunakan Jamkesmas
Megacu pada RPP itu puskesmas dan rumah sakit nantinya memiliki hak melindungi identitas para pecandu narkoba. Sehingga para pecandu narloba yang telah mejadi pasien tidak perlu khawatir berurusan dengan kepolisian dan terjerat pidana. (zul)
Berita Selanjutnya:
Amien Sebut KPK Macan Ompong

JAKARTA- Sejumlah aturan baru kini dimatangkan pemerintah terkait ketentuan wajib lapor bagi pecandu narkoba di Puskesmas atau Rumah sakit pemerintah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News