Pedagang Hi-Tech Mall Surabaya Diminta Kosongkan Lapak

Pedagang Hi-Tech Mall Surabaya Diminta Kosongkan Lapak
Suasana di dalam Hi-Tech Mall Surabaya. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Pengelola Hi-Tech Mall meminta kepada para pedagang untuk mengosongkan bangunan mereka. Sontak hal itu membuat pedagang resah. Padahal, sebelumnya mereka dijanjikan Pemkot Surabaya tidak perlu pindah mencari tempat baru.

Koordinator Pedagang Hi-Tech Mall Rudi Abdullah menyebutkan, pedagang harus berhenti berjualan pada Februari mendatang. Lalu, bulan berikutnya, mereka harus mengosongkan lapaknya. Sebab, pada 1 April bangunan sudah diserahkan ke pemkot. ''Kalau kami diminta dikosongkan satu bulan, bisa kolaps usaha kami,'' tegas Rudi.

Pada April nanti, kerja sama PT Sasana Boga dengan Pemkot Surabaya berakhir. Dengan rampungnya proses tersebut, bangunan akan menjadi milik pemerintah kota. Terkait dengan masalah tersebut, Rudi berharap pemkot memfasilitasi pedagang dan pengelola. Mereka juga meminta pemkot memberi penjelasan dan penegasan atas nasib pemilik lapak di Hi-Tech Mall. Pedagang sempat lega karena pemkot menjanjikan tetap bisa berjualan. Meski, pengelolaan bangunan telah berpindah tangan. ''Dulu memang sempat ada. Namun, kami juga bingung dengan permintaan pengelola mal,'' katanya.

Rudi mengungkapkan, dalam perjanjian antara pemkot dan pengelola, keadaan bangunan harus baik dan kosong saat penyerahan. ''Dari pemkot tidak ada surat yang menegaskan kami tidak perlu pindah,'' jelasnya

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengakui, berdasar isi perjanjian, saat penyerahan nanti, memang bangunan diserahkan dalam kondisi baik dan kosong. ''PT Sasana Boga harus memastikan itu,'' ujarnya.

Yayuk -panggilan Maria Theresia Ekawati Rahayu- menegaskan, sesuai dengan batas akhir yang juga tercantum di perjanjian, deadline penyerahan adalah April mendatang. Rencananya, pemkot mengubah Hi-Tech Mall menjadi pusat kesenian. Namun, tidak semuanya. Hanya beberapa bagian.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria menyarankan ketiga pihak bertemu untuk meluruskan permasalahan yang ada. Jangan sampai pengosongan bangunan menimbulkan polemik baru. ''Pemkot juga harus memikirkan nasib pedagang. Jangan sampai langsung dikosongkan begitu saja. Musyawarah lagi saja tiga pihak itu,'' tuturnya.

Menurut dia, jika pedagang terpaksa pindah, harus ada tempat yang representatif. Misalnya, menggunakan mal yang dikelola PD Pasar Surya seperti Kaza City atau DTC. ''Jika memang masih ada tempat,'' tandasnya. (gal/c14/dio)
Berita Selanjutnya:
Makin Rajin Razia Balap Liar

sesuai dengan batas akhir yang juga tercantum di perjanjian, deadline penyerahan adalah April mendatang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News