Pegawai Non PNS di PTN Berpeluang jadi PPPK

jpnn.com - JAKARTA--Pegawai non PNS di perguruan tinggi negeri (PTN) berpeluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, banyak PTN di Indonesia yang pegawainya tidak seluruhnya PNS. Ada yang PNS, pegawai tetap, dan ada juga pegawai tidak tetap. Hal itu merupakan konsekuensi dari status PTN yang dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami beberapa kali perubahan.
"Secara gradual harus dilakukan penyesuaian dengan ketentuan UU tentang ASN. Bagi pegawai non PNS, dimungkinkan menjadi PPPK. Tetapi semua harus mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti harus melalui testing dan harus sesuai dengan formasinya yang tersedia di PTN,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar dalam keterangan persnya, Rabu (4/6).
Dijelaskannya, hampir seluruh PTN mengalami kendala tentang perubahan tersebut. Namun permasalahan yang cukup rumit, dan harus segera diselesaikan adalah status kepegawaian sejumlah perguruan tinggi swasta yang berubah menjadi PTN.
"Langkah ini sangat penting, karena kampus merupakan tempat lahirnya para bangsa. Kalangan akademisi harus memahami dan mendukung reformasi birokrasi. Sebab reformasi birokrasi merupakan prasyarat keberhasilan bidang-bidang lainnya,” terangnya.
Dia menyarankan para pegawai non PNS untuk ikut tes PPPK. Sebab PPPK masuk dalam UU ASN, dengan taraf kesejahteraannya setara PNS.
"PNS dan PPPK sama saja, yang membedakan PNS kerjanya di jabatan struktural, sedangkan PPPk di jabatan fungsional. Gajinya sama, kesejahteraannya juga sama," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pegawai non PNS di perguruan tinggi negeri (PTN) berpeluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, banyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi