Pegawai Pajak Korupsi, Atasan Harus Ikut Kena Sanksi

Pegawai Pajak Korupsi, Atasan Harus Ikut Kena Sanksi
Pegawai Pajak Korupsi, Atasan Harus Ikut Kena Sanksi
JAKARTA--Untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang di lingkungan Ditjen Pajak, perlu diterapkan metode tanggung renteng di unit kerja di instansi tersebut, atas pelanggaran yang dilakukan salah satu pegawainya.

Selain itu, peran aparat pengawas internal pemerintah perlu diperkuat, selain penegakan disiplin pegawai. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo dalam keterangan persnya, Minggu (14/4).

Kalau tanggung renteng diterapkan, kata Eko, maka atasan langsung pegawai yang tertangkap atau yang terbukti melakukan  korupsi harus ikut bertanggung jawab.

“Seorang Kepala Kantor Pajak sampai direktur, harus bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Pejabat tersebut diberikan catatan merah dalam karir jabatannya. Kalau perlu dicopot dari jabatannya,” ujarnya.

JAKARTA--Untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang di lingkungan Ditjen Pajak, perlu diterapkan metode tanggung renteng di unit kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News