Pegawai Pajak Korupsi, Atasan Harus Ikut Kena Sanksi
Minggu, 14 April 2013 – 20:25 WIB
Ditambahkan, sanksi juga perlu diberikan terhadap seluruh pegawai di unit kerja tersebut, misalnya dengan penundaan kenaikan pangkat.
Namun sebaliknya, reward juga perlu dilakukan terhadap pegawai di unit kerja yang memiliki prestasi atau kinerja istimewa. Misalnya, dalam tiga tahun berturut-turut kinerjanya memenuhi target yang telah ditetapkan, dan tidak ada pelanggaran oleh individu pegawainya.
Para pegawai di unit kerja tersebut pantas dan sebaiknya diberikan bonus dan kenaikan pangkat istimewa. Sedangkan direktur atau Kepala Kantor diprioritaskan untuk mendapat promosi jabatan.
"Untuk mewujudkan gagasan tersebut dapat dibuat system yang berlaku secara internal. Hal ini tidak hanya untuk Ditjen Pajak atau Kementerian Keuangan, tetapi bisa saja diterapkan di kementerian atau lembaga lain, khususnya yang sudah menerima tunjangan kinerja," terangnya.
JAKARTA--Untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang di lingkungan Ditjen Pajak, perlu diterapkan metode tanggung renteng di unit kerja
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty