Pegawai Pajak Korupsi, Atasan Harus Ikut Kena Sanksi
Minggu, 14 April 2013 – 20:25 WIB

Pegawai Pajak Korupsi, Atasan Harus Ikut Kena Sanksi
Ditambahkan, sanksi juga perlu diberikan terhadap seluruh pegawai di unit kerja tersebut, misalnya dengan penundaan kenaikan pangkat.
Namun sebaliknya, reward juga perlu dilakukan terhadap pegawai di unit kerja yang memiliki prestasi atau kinerja istimewa. Misalnya, dalam tiga tahun berturut-turut kinerjanya memenuhi target yang telah ditetapkan, dan tidak ada pelanggaran oleh individu pegawainya.
Para pegawai di unit kerja tersebut pantas dan sebaiknya diberikan bonus dan kenaikan pangkat istimewa. Sedangkan direktur atau Kepala Kantor diprioritaskan untuk mendapat promosi jabatan.
"Untuk mewujudkan gagasan tersebut dapat dibuat system yang berlaku secara internal. Hal ini tidak hanya untuk Ditjen Pajak atau Kementerian Keuangan, tetapi bisa saja diterapkan di kementerian atau lembaga lain, khususnya yang sudah menerima tunjangan kinerja," terangnya.
JAKARTA--Untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang di lingkungan Ditjen Pajak, perlu diterapkan metode tanggung renteng di unit kerja
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi