Pejabat Bakamla Penerima Suap Bakal Segera Diadili
Kamis, 13 April 2017 – 16:59 WIB
Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus sudah lebih dulu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. (Put/jpg)
Mantan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH) bakal segera duduk sebagai terdakwa di
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- Pengacara Anang Latif Sebut Dedi Permadi Tidak Tahu Asal Uang Rp 15 Miliar
- 3 Terdakwa Korupsi SKEBP Surveyor Indonesia Divonis Hakim Tipikor
- Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
- Terdakwa Gratifikasi Bansos Bima Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun Tangan