Pejabat Negara dan PNS Mau Berburu THR? Ini Ultimatum dari KPK
Jumat, 10 Mei 2019 – 14:54 WIB

Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos
Oleh karena itu, KPK menyediakan saluran informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi, yang dapat diakses melalui www.kpk.go.id/gratifikasi, email di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id ataupun call center 198. Selain itu, PNS dan penyelenggara negara juga bisa melapor secara langsung atau lewat pos ke kantor KPK.
Febri juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara tak menyebar permintaan tertulis ataupun lisan untuk menghimpun dana tunjangan hari raya (THR). “Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas Febri.(jpc/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum untuk pegawai negeri dan penyelenggara negara jelang Idulfitri 1440 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan