Pejabat Negara dan PNS Mau Berburu THR? Ini Ultimatum dari KPK

Pejabat Negara dan PNS Mau Berburu THR? Ini Ultimatum dari KPK
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

Oleh karena itu, KPK menyediakan saluran informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi, yang dapat diakses melalui www.kpk.go.id/gratifikasi, email di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id ataupun call center 198. Selain itu, PNS dan penyelenggara negara juga bisa melapor secara langsung atau lewat pos ke kantor KPK.

Febri juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara tak menyebar permintaan tertulis ataupun lisan untuk menghimpun dana tunjangan hari raya (THR). “Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas Febri.(jpc/jpg)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum untuk pegawai negeri dan penyelenggara negara jelang Idulfitri 1440 Hijriah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News