Pekan Depan, Kejagung Lelang Harta Gayus Tambunan

Pekan Depan, Kejagung Lelang Harta Gayus Tambunan
Pekan Depan, Kejagung Lelang Harta Gayus Tambunan

jpnn.com - JAKARTA - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung akan melelang harta rampasan dari mantan pegawai Direktorat Jendeal Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi terpidana korupsi, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Rencananya, pelelangan harta sitaan dari Gayus itu akan digelar Selasa (23/12) pekan depan.

Menurut Kepala Bagian Tata Usaha PPA Kejagung, Murtiningsih, lelang itu sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan atas Gayus. Di antaranya adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor. 34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor. 22/Pid/TPK/2012/PT.DKI tanggal 21 Juni 2012 Juncto Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013.

“Lelang dengan sistem terbuka. Pelelangannya di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jakarta IV,” kata Murtiningsih di Jakarta, Rabu (17/12).

Barang-barang yang akan dilelang  antara lain 31 keping logam mulia, kendaraan roda empat merek Honda dan Ford,  sebidang tanah seluas kurang lebih 260 meter persegi berikut bangunan yang terletak di Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta unit apartemen di daerah Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

Untuk itu, PPA mengundang masyarakat untuk turut serta sebagai peserta lelang. Para calon peserta lelang dapat mengakses laman khusus PPA yang beralamat di www.pusatpemulihanaset.kejaksaan.go.id atau mengirimkan email ke alamat: pusatpemulihanaset@kejaksaan.go.id atau barangrampasan@gmail.com.

Murtiningsih menambahkan, peserta lelang yang hadir namun namanya telah tervalidasi oleh pihak KPKNL Jakarta IV dan tidak melakukan penawaran akan mendapatkan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama tiga bulan di wilayah kerja Kanwil DJKN Jakarta.

"Syarat paling penting bagi para calon peserta lelang adalah memiliki NPWP. Dana yang masuk dari hasil pelelangan tersebut akan langsung disetorkan pada kas negara oleh pihak KPKNL dan kemudian akan dilaporkan pada PPA," ujar dia.(boy/jpnn)

 


JAKARTA - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung akan melelang harta rampasan dari mantan pegawai Direktorat Jendeal Pajak Kementerian Keuangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News