Pekara Utang, Lelaki Ini Tega Membunuh dan Membakar Rumah Korbannya

Pekara Utang, Lelaki Ini Tega Membunuh dan Membakar Rumah Korbannya
Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya (tengah) menyampaikan keterangan pers kasus kriminalitas di Mapolres Bulungan, Senin (31/7/2023). (ANTARA/Muh. Arfan)

jpnn.com, BULUNGAN - Aparat kepolisian memastikan peristiwa kebakaran dua unit rumah dan menyebabkan satu orang korban meninggal dunia di Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan pada 25 Juli 2023 malam dikarenakan faktor kesengajaan.

“Kami telah menangkap dan menahan pelaku HR (72) kurang dari 24 jam setelah kejadian tindak pidana pada 25 Juli 2023,” kata Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya di Tanjung Selor, Senin (31/7).

Kapolres Bulungan AKBP Agus Nugraha menambahkan dari hasil penyidikan, tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban pada saat itu diakibatkan permasalahan utang piutang yang berujung kepada penganiayaan dan pembunuhan dan pembakaran rumah korban.

“Pelaku membakar rumah adalah untuk memastikan supaya korban tidak melakukan perlawanan lagi,” tutur Kapolres.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara oleh tim reskrim dan inafis serta keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti, didapatkan bahwa sumber api kebakaran tersebut bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik dan juga bukan berasal dari peralatan dapur.

Penyidik juga sempat melakukan pemeriksaan CCTV dan ada indikasi tersangka berada di sekitar di sekitar tempat kejadian perkara.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, sengaja melakukan pembakaran terhadap rumah korban,” tutur Kapolres.

Untuk diketahui, kejadian ini memakan korban jiwa berinisial J. Rumah J (69 tahun) juga ikut ludes terbakar. Selain itu, kebakaran juga menghanguskan rumah milik B.

Polisi menangkap pelaku pembunuhan disertai pembakaran rumah yang dilakukan oleh lelaki tua berinisial HR.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News