Pekara Utang, Lelaki Ini Tega Membunuh dan Membakar Rumah Korbannya
Senin, 31 Juli 2023 – 17:47 WIB
Atas kejadian ini, polisi menjerat tersangka HR Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan Pasal 187 Ayat (1) KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pembunuhan disertai pembakaran rumah yang dilakukan oleh lelaki tua berinisial HR.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja