Pekerja dan Investor Asing Tak Terdata

Pekerja dan Investor Asing Tak Terdata
Pekerja dan Investor Asing Tak Terdata
Badung, Denpasar  dan Gianyar menjadi tempat favorit bercokolnya perusahaan asing di Bali melalui jalur Penanaman Modal Asing (PMA) dan pekerja-pekerjanya juga. Meskipun untuk mengurus PMA  prosesnya cukup panjang. Yakni mengajukan permohonan di pemerintah pusat, kemudian dikeluarkan izinnya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD).

Selain izin operasional dari BKPMD, calon perusahaan asing yang ingin beroperasi juga harus mengurus berbagai perizinan lain, layaknya perusahaan nasional di tingkat kabupaten atau kota. Seperti Izin Prinsip, IMB, SIUP, Situ-HO dan lainnya sesuai dengan jenis usaha yang ingin dijalani.

Sayangnya, ini gampang diakali, karena memang pada dasarnya ada kesadaran atau mental buruk untuk mengakalinya. Lemahnya pengawasan dari instansi terkait membuat banyak warga asing di Bali yang membuka usaha tanpa jalur PMA. Jalur yang ditempuh, biasanya dengan mengatasnamakan isteri atau suami, pembantu, atau teman kumpul kebo yang berkewarganegaraan Indonesia sebagai pemilik usaha, alias pinjam nama orang, diatasnamakan.

Parahnya, tidak sedikit juga orang asing yang nekat membuka usaha tanpa mengantongi izin apapun. Yang menyedihkan, kondisi ini justru dimaklumi sejumlah pejabat daerah karena menganggap memberi keuntungan. "Keberadaan mereka (perusahaan asing ilegal) juga tetap menguntungkan, seperti membuka lapangan kerja dan transfer teknologi bagi industri lokal," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar, Wayan Suamba.

Bali tidak lagi sekadar menjadi kawasan wisata. Tetapi, juga sudah menjadi tujuan para pebisnis tetapi juga pekerja asing.  Di saat jumlah mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News