Pekerjaan Halal Saja Banyak Malah Milih yang Haram
Selasa, 16 Oktober 2018 – 09:11 WIB
AM dan KM dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara,” kata Suyono. (mga/prokal/jpnn)
AM (35) dan KM (32) ditangkap personel Polres Bontang, Kalimantan Timur, karena mengedarkan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Mengevakuasi Korban Tenggelam
- Kapal Terbalik di Bontang, 9 Nelayan Hilang
- 2 Pengedar Narkoba di Sarolangun Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi, 100 Gram Sabu-Sabu Disita
- Pengedar Sabu-Sabu di Banjarmasin Ditangkap Polisi Saat Hendak Bertransaksi
- 4 Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara