Pelajar yang Membacok Montir di Cirebon Ditahan Polisi
Kamis, 08 Desember 2022 – 20:37 WIB

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan tersangka kasus pembacokan di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (8/12/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)
MRF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka MRF dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Kami imbau kepada sekolah, orang tua, dan pihak lainnya agar mengawasi dengan lebih ketat anak-anak pelajar karena kejadian tawuran antarpelajar bukan terjadi kali ini saja, akan tetapi sudah berulang kali," kata Kombes Arif Budiman. (antara/jpnn)
Pelajar yang membacok montir di Cirebon ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan polisi. Terancam hukuman lima tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?