Pelaksaan Empat Pilar Tanggung Jawab Semua Pihak

Pelaksaan Empat Pilar Tanggung Jawab Semua Pihak
Pelaksaan Empat Pilar Tanggung Jawab Semua Pihak
Dalam rangka merespon problematika bangsa tersebut, MPR telah merumuskan kebijakan Tap MPR Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan. Untuk mewujudkan visi itu, dibutuhkan ikhtiar bangsa yang kuat dengan menjadikan empat pilar kehidupan bernegara sebagai landasan perjuangan dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Dia menjelaskan, pilar pertama yakni pancasila harus menjadi landasan ideologi, falsafah, etika moral, serta alat pemersatu bangsa.

Pilar kedua, UUD 1945 adalah hukum dasar yang wajib menjadi sumber hukum dan rujukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kemudian, lanjut dia, NKRI adalah konsensus yang harus dijunjung tinggi, karena tujuan negara akan terwujud melalui perjuangan bangsa Indonesia yang bersatu dalam NKRI. "Bukan negara yang terpecah-pecah penuh konflik dan pertentangan," tegasnya.

Pilar keempat yakni Bhineka Tunggal Ika, menurut Zulkieflimansyah, adalah solusi atas kemajemukan bangsa yang terdiri dari berbagai agama, suku, ras dan budaya. "Kemajemukan adalah investasi untuk bersatu, bukan alat pemicu konflik. Oleh karena itu, masyarakat plural adalah kekayaan, bukan kelemahan yang dimanfaatkan untuk memicu konflik," ungkapnya.

Anggota MPR RI, Yahdil Abdi Harahap, mengatakan upaya membongkar patologi harus terus dilaksanakan dan memerlukan kerja yang keras. Untuk membawa bangsa ini ke arah lebih baik, kata Fadil, maka penyiapan Sumber Daya Manusia harus dilakukan. "Penyiapan SDM menjadi penting," kata politisi PAN, itu di Ternate.

TERNATE - Upaya menumbuhkan kesadaran untuk melaksanakan nilai-nilai empat kehidupan bernegara,  Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News