Pelaksaan Empat Pilar Tanggung Jawab Semua Pihak
Minggu, 23 Oktober 2011 – 19:07 WIB
Dalam rangka merespon problematika bangsa tersebut, MPR telah merumuskan kebijakan Tap MPR Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan. Untuk mewujudkan visi itu, dibutuhkan ikhtiar bangsa yang kuat dengan menjadikan empat pilar kehidupan bernegara sebagai landasan perjuangan dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Dia menjelaskan, pilar pertama yakni pancasila harus menjadi landasan ideologi, falsafah, etika moral, serta alat pemersatu bangsa.
Baca Juga:
Pilar kedua, UUD 1945 adalah hukum dasar yang wajib menjadi sumber hukum dan rujukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kemudian, lanjut dia, NKRI adalah konsensus yang harus dijunjung tinggi, karena tujuan negara akan terwujud melalui perjuangan bangsa Indonesia yang bersatu dalam NKRI. "Bukan negara yang terpecah-pecah penuh konflik dan pertentangan," tegasnya.
Pilar keempat yakni Bhineka Tunggal Ika, menurut Zulkieflimansyah, adalah solusi atas kemajemukan bangsa yang terdiri dari berbagai agama, suku, ras dan budaya. "Kemajemukan adalah investasi untuk bersatu, bukan alat pemicu konflik. Oleh karena itu, masyarakat plural adalah kekayaan, bukan kelemahan yang dimanfaatkan untuk memicu konflik," ungkapnya.
Anggota MPR RI, Yahdil Abdi Harahap, mengatakan upaya membongkar patologi harus terus dilaksanakan dan memerlukan kerja yang keras. Untuk membawa bangsa ini ke arah lebih baik, kata Fadil, maka penyiapan Sumber Daya Manusia harus dilakukan. "Penyiapan SDM menjadi penting," kata politisi PAN, itu di Ternate.
TERNATE - Upaya menumbuhkan kesadaran untuk melaksanakan nilai-nilai empat kehidupan bernegara, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal
BERITA TERKAIT
- PDIP Jaring Nama Untuk Pilgub Jakarta, Ada Risma, Azwar hingga Andika Perkasa
- Saleh Daulay Respons Positif Pertemuan Prabowo- Cak Imin, Tetapi
- DPW dan DPD PAN Papua Selatan Dukung Zulhas Kembali Memimpin
- LDII Sampaikan 5 Permintaan untuk Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi