Pelaku Derek Liar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Lalu Lintas

Pelaku Derek Liar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Lalu Lintas
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat menunjukan surat kendaraan yang dikemudikan pelaku derek liar. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - YJ, satu dari empat pelaku derek liar yang viral di media sosial telah diamankan polisi. Saat ini, polisi telah menetapkan YJ sebagai tersangka kasus pelanggaran lalu lintas.

"Kami kenakan Pasal 287 rambu dan Pasal 288 ayat 1 dan 2 terkait surat kendaraan STNK dan SIM," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (15/4).

Kombes Sambodo menambahkan, penetapan YJ sebagai tersangka karena tidak memiliki SIM khusus untuk membawa truk di tol. Selain itu, tersangka tidak memiliki izin membawa truk.

"Derek ini minimal B1 dan (tersangka) punya SIM A," ujar Sambodo.

Sejauh ini, YJ masih di Polda Metro Jaya. Polisi bakal mendalami YJ terkait video pemerasan dan perampasan yang viral di media sosial.

"Kami amankan kendaraan termasuk dengan pengemudi kami interogasi," ucap Sambodo.

Diketahui, Sebuah video berdurasi 45 detik yang direkam oleh seorang pengemudi truk, viral di media sosial.

Dalam video tersebut tampak sejumlah oknum derek liar di dekat Gerbang Tol Halim, Jakarta Timur.

YJ, pelaku derek liar yang viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran lalu lintas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News