Pelaku Industri ICT Berharap Indar Menang di Tingkat PK

Pelaku Industri ICT Berharap Indar Menang di Tingkat PK
Berbagai elemen dan komunitas industri telekomunikasi berdoa bersama untuk mendukung proses pengajuan PK Indar Atmanto, di sela-sela acara diskusi IndoTelko Forum bertajuk 4G & Rich Content : a New Era of Indonesian Broadband. Doa dipimpin oleh Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Muhammad Budi Setiawan, di Jakarta. Foto: IndoTelko Forum/Ist

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Mantan Dirut PT IM2, Indar Atmanto yang telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus IM2 yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mendapat dukungan banyak kalangan.

Yang terbaru, dukungan datang dari kalangan pelaku industri Telekomunikasi. Mereka berharap Indar menang dalam putusan PK nantinya.

“Ini dukungan moral kepada Pak Indar . Kami menaruh harapan besar atas dikabulkannya PK ini,” ujar Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa kepada wartawan, Kamis (26/3).

Diketahui, pola bisnis IM2 maupun sekitar 300-an ISP lain di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang dilanggar apalagi melakukan tindak pidana korupsi. IM2 hanya sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat.

Dukungan juga muncul di sela-sela acara IndoTelko Forum bertajuk 4G & Rich Content : a New Era of Indonesian Broadband. Di acara yang dihadiri para pelaku di industri telekomunikasi, termasuk perusahaan operator telekomunikasi, pengambil kebijakan dan vendor solusi telekomunikasi, itu bahkan digelar doa bersama untuk Indar.

"Mari kita menundukkan kepala sejenak untuk mendoakan dan memberi dukungan kepada Pak Indar Atmanto yang tengah berjuang," kata Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Muhammad Budi Setiawan.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Komunikasi dan Informatika  juga mendukung langkah Indar mengajukan PK. Pasalnya, Indar tidak melakukan tindakan yang merugikan negara seperti yang sudah dituduhkan.

"Saya setuju Indar Atmanto mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Karena menurut menteri terkait, tidak ada ketentuan dan regulasi yang dilanggar oleh IM2 dan Indosat," kata JK beberapa waktu lalu. (rl/sam/jpnn)


JAKARTA - Langkah Mantan Dirut PT IM2, Indar Atmanto yang telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus IM2 yang menjeratnya ke Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News