Pelaku Mutilasi di Bekasi Bisa Lolos dari Hukuman, Begini Respons AKBP Aris, Tegas!
Selasa, 30 November 2021 – 11:28 WIB
"Itu hakim yang memutuskan, pengadilan itu yang menentukan. Kalau sekarang berbicara hukuman mati atau apa, kan, itu berbicara pasal, dan itu ada hukumannya berapa lama, kan, itu putusan hakim ya," beber Aris saat dikonfirmasi, Senin (29/11).
Aris mengatakan polisi hanya bertugas menangkap pelaku kejahatan dan menjeratnya dengan pasal sesuai aksi kriminal yang dilakukan, berdasarkan bukti yang cukup.
"Iya, karena kami tidak boleh berbicara melebihi kewenangan," ujar Aris. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kasat Reskrim AKBP Aris Timang merespons pendapat pakar soal pelaku kasus mutilasi di Bekasi yang bisa lolos dari hukuman, simak selengkapnya.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru