Pelaku Mutilasi di Bekasi Bisa Lolos dari Hukuman, Begini Respons AKBP Aris, Tegas!
Selasa, 30 November 2021 – 11:28 WIB

Dua pria berinisial FR (20) dan MAP (29), pelaku kasus pembunuhan berencana dengan mutilasi saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (28/11). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"Itu hakim yang memutuskan, pengadilan itu yang menentukan. Kalau sekarang berbicara hukuman mati atau apa, kan, itu berbicara pasal, dan itu ada hukumannya berapa lama, kan, itu putusan hakim ya," beber Aris saat dikonfirmasi, Senin (29/11).
Aris mengatakan polisi hanya bertugas menangkap pelaku kejahatan dan menjeratnya dengan pasal sesuai aksi kriminal yang dilakukan, berdasarkan bukti yang cukup.
"Iya, karena kami tidak boleh berbicara melebihi kewenangan," ujar Aris. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kasat Reskrim AKBP Aris Timang merespons pendapat pakar soal pelaku kasus mutilasi di Bekasi yang bisa lolos dari hukuman, simak selengkapnya.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat