Pelaku Mutilasi di Bekasi Bisa Lolos dari Hukuman, Begini Respons AKBP Aris, Tegas!

Pelaku Mutilasi di Bekasi Bisa Lolos dari Hukuman, Begini Respons AKBP Aris, Tegas!
Dua pria berinisial FR (20) dan MAP (29), pelaku kasus pembunuhan berencana dengan mutilasi saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (28/11). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

"Itu hakim yang memutuskan, pengadilan itu yang menentukan. Kalau sekarang berbicara hukuman mati atau apa, kan, itu berbicara pasal, dan itu ada hukumannya berapa lama, kan, itu putusan hakim ya," beber Aris saat dikonfirmasi, Senin (29/11).

Aris mengatakan polisi hanya bertugas menangkap pelaku kejahatan dan menjeratnya dengan pasal sesuai aksi kriminal yang dilakukan, berdasarkan bukti yang cukup.

"Iya, karena kami tidak boleh berbicara melebihi kewenangan," ujar Aris. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kasat Reskrim AKBP Aris Timang merespons pendapat pakar soal pelaku kasus mutilasi di Bekasi yang bisa lolos dari hukuman, simak selengkapnya.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News