Pelaku Pemerkosa ABG Tak Sengaja Berpapasan dengan Polisi di Jalan, Mau Kabur ke Mana Bro?
Minggu, 23 Mei 2021 – 06:59 WIB
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan dan memburu pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu. Polisi yang hendak mendatangi rumah AEP justru berpapasan dengan pelaku di jalan.
AEP pun dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang dilarang melalukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata AKP Rizki. (ngopibareng/jpnn)
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan setelah mendapat laporan dari korban pemerkosaan dan memburu pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi di Lampung Utara Ditangkap
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Sejumlah Santriwati di Sukabumi Ditangkap Polisi