Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Pelaku cabul JH (31) saat diamankan di Mapolres Tapteng. Foto: ANTARA/HO

Baca juga: Polisi ringkus pelaku cabul terhadap enam anak

Baca juga: 20 adegan pembunuhan istri oknum TNI diperagakan ketiga tersangka termasuk suami korban

Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, korban pulang ke rumah, dan tidak berapa lama pelaku juga ikut datang ke rumah korban. Karena merasa curiga, keesokan harinya abang korban dan keluarga menanyakan apa yang terjadi. Akhirnya korban pun menceritakan bahwa ia dicabuli pelaku.

“Jadi korban ini dicabuli sebanyak empat kali, dan pertama kali dilakukan pada tanggal 8 April 2020 pukul 19.00 WIB di Rindu Alam. Atas dasar itulah abang korban dan keluarga tidak terima atas perbuat pelaku, dan membuat laporan ke Polres Tapteng,” ungkap Kasat.

Baca juga: Terekam "CCTV", tersangka cabul ini sempat memodifikasi motor miliknya

Dan terkait penangkapan pelaku, sebut Sisworo, ketika pihak keluarga korban memberikan informasi kepada Unit Opsal bahwa pelaku pada hari Sabtu (13/6) sekira pukul 20.30 WIB sedang berada di seputaran Jalan Balam, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas, Sibolga, hendak menemui anaknya.

Selanjutnya Unit Opsnal langsung bergerak melakukan penangkapan dan menyerahkan pelaku ke Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.

BACA JUGA: Dapat Paket Diduga Isi Tengkorak Manusia, Pengusaha Ini Langsung Lapor Polisi

Seorang pelaku pencabulan berinisial, JH, 31, warga Sibolga, Sumatera Utara, dibekuk polisi di Jalan Balam, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas, Sibolga, Sabtu (13/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News