Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi di Rumahnya

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi di Rumahnya
Pencabulan anak (Ilustrasi). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, SELONG - Seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jerowaru ditangkap polisi.

Pelaku adalah berinisial LSW, 54, warga Dusun Bare Mayung, Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.

"Tersangka ditangkap di rumahnya," ujar Kasubbag Humas Polres Lotim Iptu L Jaharuddin yang dikonfirmasi, Senin.

Ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban, kalau anaknya telah dicabuli pelaku.

"Tidak terima perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kasus pencabulan itu ke polres," kata Jaharuddin.

Dikatakan Jaharuddin, atas laporan keluarga korban tersebut, unit PPA langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya.

"Pelaku ditangkap di rumahnya, dan kini mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Teror Paket Bingkisan Berisi Tengkorak Manusia yang Dikirim ke Pengusaha

Seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jerowaru ditangkap polisi. Pelaku adalah berinisial LSW, 54, warga Dusun Bare Mayung, Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News