Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi di Rumahnya
jpnn.com, SELONG - Seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jerowaru ditangkap polisi.
Pelaku adalah berinisial LSW, 54, warga Dusun Bare Mayung, Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.
"Tersangka ditangkap di rumahnya," ujar Kasubbag Humas Polres Lotim Iptu L Jaharuddin yang dikonfirmasi, Senin.
Ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban, kalau anaknya telah dicabuli pelaku.
"Tidak terima perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kasus pencabulan itu ke polres," kata Jaharuddin.
Dikatakan Jaharuddin, atas laporan keluarga korban tersebut, unit PPA langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, dan kini mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jerowaru ditangkap polisi. Pelaku adalah berinisial LSW, 54, warga Dusun Bare Mayung, Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Perahu Diterjang Ombak, 5 Pemancing Terdampar di Gili Petaga Lombok Timur
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara