Pelaku Penganiayaan Anak yang Sempat Viral di Medsos Akhirnya Ditangkap, Nih Penampakannya
Minggu, 25 Oktober 2020 – 20:08 WIB
BACA JUGA: Terjatuh dari Tebing Sungai, Muhamad Husain Kritis, Mohon Doanya
Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Penganiayaan sebagaimana diatur pada pasal 351 ayat (1), ayat (4) dari KUHPidana, jelas James. (ian)
Pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara, Jumat malam (23/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sambut Baik Komitmen Pj Wali Kota Tebing Tinggi, BPJS Ketenagakerjaan Siap Berkolaborasi
- Viral Ayah Aniaya Anak Kandung di Sukabumi, Aksi Pelaku Sangat Keji
- Kronologi Pria Pengangguran di Pekanbaru Bunuh Bayi Kandung Berusia 5 Bulan, Astaga
- Diduga Korupsi, Mantan Kadis Perdagangan Tebing Tinggi Ditahan Kejati
- Gegara Menyimpan Sabu-Sabu, Pria di Tebing Tinggi Diringkus Polisi
- Anak Tewas Dianiaya Ibunya Secara Brutal, Lalu Bohongi Suami, Bilang Begini