Pelaku Penipuan Haji Dituntut 4 Tahun

Pelaku Penipuan Haji Dituntut 4 Tahun
Jemaah haji

Mereka menawarkan paket ibadah haji plus. Ketiganya mengiming-iming para CJH dengan promo bayar 1 gratis 1. Peristiwa tersebut terjadi pada 2012.

Saat itu, targetnya adalah CJH asal Surabaya dan sekitarnya. Ketiga terdakwa mengadakan presentasi di sebuah hotel di Surabaya Pusat.

Untuk menambah kepercayaan CJH, mereka menggandeng PT Almadinah, salah satu penyedia jasa pemberangkatan haji di Surabaya.

''Dalam presentasi tersebut, terdakwa menjanjikan bahwa CJH berangkat pada 2016. Kenyataannya, tidak ada yang berangkat," terang Roginta.

Program promosi itu diikuti ratusan peserta. Dicky mempresentasikan program pemberangkatan haji USD 9.000 untuk dua orang. Oscar bertugas sebagai operator.

''Keduanya merupakan pemeran utama," imbuh Roginta.

Mendengar tuntutan tersebut, Dimas Aulia, salah seorang kuasa hukum terdakwa, menyatakan keberatan. Dia menilai tuntutan JPU terlalu berat.

Menurut dia, seharusnya Dicky hanya dijerat pasal 55 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya meminta Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana, dihukum empat tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News