Pelaku Penipuan Haji Dituntut 4 Tahun
Kamis, 02 Februari 2017 – 11:07 WIB
''Padahal, kejadiannya kan 2012. Ini masih pemberangkatan," katanya. Pihaknya akan menjawabnya dalam pleidoi. Yakni, melampirkan bukti-bukti yang meringankan kedua terdakwa.
''Kami berfokus meringankan hukuman klien," tuturnya. (aji/c18/git/jpnn)
Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya meminta Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana, dihukum empat tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan