Pelaku Penipuan Haji Dituntut 4 Tahun

jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya meminta Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana, dihukum empat tahun penjara.
Keduanya adalah terdakwa kasus penipuan calon jemaah haji.
JPU Roginta Sirait langsung membacakan tuntutan setebal 43 halaman. Dia menganggap Dicky dan Oscar terbukti bersalah.
''Keduanya melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama," ucapnya.
Baik Dicky maupun Oscar dianggap melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni, pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua pasal alternatif, yaitu pasal 372 KUHP serta pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dikesampingkan.
"Kami minta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing empat tahun," lanjut Roginta.
Dia menyebutkan, ketiga terdakwa (termasuk Yunus Yamani yang diadili dalam berkas terpisah) bekerja di PT Global Access.
Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya meminta Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana, dihukum empat tahun penjara.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini