Pelaku Penipuan Senilai Rp 5 Miliar Itu Ditangkap di Jakarta
Dijelaskan oleh Kapolres, kasus ini berawal saat korban datang ke Bangko untuk mencari emas. Singkat cerita, karena pelaku punya toko emas di Pasar Baru, Kota Bangko, korban akhirnya bertemu dengan pelaku dan mempercayai pelaku bahwa pelaku penjual emas.
‘‘Korban dan pelaku sudah sempat dua kali transaksi jual beli emas dengan nilai yang sama. Namun sayangnya saat transaksi ketiga malah emasnya tidak diantar. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut,’‘ ungkap Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, pihak Polres Merangin juga berhasil menyita barang bukti uang sebesar Rp 236.080.000, satu unit mobil merek BMW warna hitam dan emas sebanyak 2 keping.
‘‘Penipuan ini dengan cara jual beli emas, pelaku setelah kita lakukan penyelidikan akhirnya berhasil kita bekuk di Jakarta pusat,’‘ tambahnya.
Namun, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian sementara barang bukti yang diamankan tidaklah sebanding dengan uang yang digelapkan pelaku.
‘‘BB yang baru ketemu baru sebanyak ini, artinya masih ada sekitar Rp 3 M lebih yang tidah tahu dimana dilenyapkan pelaku. Meski demikian tetap akan kita lakukan penyelidikan,’‘ ungkapnya.
Dari pantauan koran ini, terlihat mobil mewah merek BMW yang terparkir di halaman Mapolres Merangin dan emas berkisar 1 kg dan uang dengan jumlah ratusan juta rupiah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan diganjar dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (amn)
Jajaran Polres Merangin akhirnya berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli emas yang merugikan korbannya hingga Rp 5 miliar.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan