Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polisi Ditangkap Polres Tangsel, Terancam Hukuman Berat
Sabtu, 25 Januari 2025 – 17:02 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil menangkap para pelaku terduga pengeroyokan dengan penyiraman air keras terhadap anggota Polsek Ciputat Timur Briptu Fadel Ramos dan mitra polisi Dion Saputra yang terjadi pada Kamis (16/1/2025). (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
Dia menyebut bahwa para pelaku yang diamankan ini memiliki peran yang berbeda.
Baca Juga:
MH dan HR berperan membeli cairan keras dan menyiram cairan ke anggota Polsek Ciputat Timur.
"Tersangka F perannya membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam tersebut. Kemudian, RA perannya melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua," ujarnya.
Pihaknya menyangkakan para pelaku dengan Pasal 214 KUHP 365 Sub 362 KUHP atau 170 KUHP dan 351 KUHP. “Ancaman sembilan tahun penjara,” tegas AKBP Victor Inkiwirang. (antara/jpnn)
Polres Tangsel menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap anggota polisi. Para pelaku terancam sembilan tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat