Pelaku Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Hukumannya Sangat Berat
Rabu, 26 Oktober 2022 – 17:10 WIB

Tangkapan layar - Hakim Ketua Gatot Sarwadi (tengah) memimpin sidang kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya dibuang di Tol Semarang-Solo, di PN Semarang, Rabu (26/10/2022). ANTARA/I.C.Senjaya
Sementara Sweetha dibunuh oleh Donny pada Maret 2022 saat menginap di sebuah hotel di Semarang.
Korban dibunuh setelah terdakwa emosi karena selalu menanyakan keberadaan anaknya.
Korban MFA sendiri dirawat oleh terdakwa di rumahnya di Rembang dengan alasan untuk diterapi karena mengalami keterlambatan pertumbuhan.
Jasad keduanya dibuang oleh terdakwa di KM 425 Tol Semarang-Solo. (Antara/jpnn)
Pelaku Donny terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang ibu dan anak, hukumannya sangat berat.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Sidang Perdana Aipda Robig yang Menembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti