Pelaku Usaha Tuntut Pemerintah Buat Regulasi soal Tembakau Alternatif

Pelaku Usaha Tuntut Pemerintah Buat Regulasi soal Tembakau Alternatif
Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) dan pengamat hukum, Ariyo Bimmo mendorong pemerintah untuk mengeluarkan aturan terkait tembakau alternatif. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.

"Produsen harus bisa memperlihatkan tingkat compliance yang tinggi terhadap regulasi. Kalau ada sekarang kan nggak ada. Bagaimana kita mau patuh. Regulasinya belum ada," kata dia dalam diskusi, di Jakarta, Rabu (9/10).

Aturan tersebut, lanjut dia, berisi poin-poin terkait peredaran tembakau alternatif di Indonesia. Salah satunya terkait batasan umur dalam penggunaan produk tembakau alternatif.

"Batasan umur diperketat, perlindungan konsumen," ungkapnya dia.

Sejauh ini, pelaku usaha masih dengan kesadaran sendiri menerapkan batasan umur bagi konsumennya. "Beberapa seller, kita punya ethic kalau kita menjual ke orang dengan informasi yang tidak benar ini barang bakal rusak namanya. dan pasar akan jatuh," ujar dia.

"Vape bukan untuk orang dewasa yang belum mulai mau merokok. Itu yang harus berulang ulang kita sampaikan ke masyarakat. Bukan untuk memulai (merokok)," imbuhnya.

Selain itu, dengan adanya regulasi, proses edukasi kepada masyarakat dapat dijalankan. Aturan tersebut juga perlu menunjuk sebuah lembaga yang melakukan riset khusus terkait tembakau alternatif sehingga dapat diketahui dengan jelas dampaknya pada konsumen.

"Kemudian informasi. Harus ada nanti dalam aturan tersebut, pihak yang mengeluarkan informasi yang sahih. Kalau di Inggris Public Health of England itu. Tapi di Indonesia ini harus ada. Oke BPOM, tapi harus berdasarkan riset ya. Jangan dia bikin survey, atau berdasarkan laporan," katanya.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) dan Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo mendorong pemerintah untuk mengeluarkan aturan terkait tembakau alternatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News