Pelamar CPNS Protes Syarat IPK
jpnn.com, TANJUNG SELOR - Para pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kaltara yang berasal dari luar daerah mempertanyakan terkait standar Indeks Prestasi Komulatif (IPK) yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Sebab, ada perbedaan penetapan standar IPK antara peserta yang datang dari luar Bumi Benuanta--sebutan lain Kaltara--dengan peserta asal provinsi ke-34 ini.
Yakni syarat IPK bagi para peserta asal Kaltara 2.30, sedangkan bagi para pendaftar asal luar 2.75. Angka inilah yang dinilai tidak adil.
Salah satunya, Adri (25). Dirinya menyayangkan, mengapa harus ada perbedan IPK bagi calon peserta yang berasal dari luar dengan peserta lokal.
“Kenapa harus dibedakan, seharunya sama. Hal ini justru memberatkan kita yang dari luar,” sesalnya.
Ia menuturkan, jika memang ingin memajukan Kaltara, seharusnya semua calon peserta disamakan. Tanpa membedakan standar IPK.
“Kita juga niatnya datang bukan hanya mencari kerja saja, kita juga ingin memajukan Kaltara,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan Rahman (26). Pria asal Blitar, Jawa Timur ini mengaku, apabila dibedakan maka hal itu akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi peserta yang berasal dari luar Kaltara.
Syarat IPK bagi para pelamar CPNS asal Kaltara 2.30, sedangkan bagi para pendaftar asal luar 2.75. Angka inilah yang dinilai tidak adil.
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir