Pelamar CPNS Protes Syarat IPK

Pelamar CPNS Protes Syarat IPK
Ribuan calon peserta tes CPNS tanpa menggunakan nomor antrean memadati lokasi verifikasi berkas di Kantor BKD Provinsi Kaltara, Rabu (20/9). Foto: IWAN KURNIAWAN/RADAR TARAKAN

“Padahal semua kita di sini (pendaftar) kan niatnya sama saja, tujuan sama-sama ingin mencari kerja," serunya.

Menanggapi kekecewaan para peserta asal luar Kaltara itu, Kepala BKD Provinsi Kaltara, Muhammad Ishak mengaku, sebenarnya tidak ada perbedaan perlakuan kepada pelamar CPNS.

“Kalau memang kami bedakan tidak akan mungkin yang dari luar daerah bisa masuk, seandainya saja kami memang hanya mengutamakan yang berasal dari Kaltara,” tegasnya.

Artinya, kata Ishak, semua itu sama saja. Sedanflgkan mengapa nilai IPK tersebut berbeda, semua itu ada penjelasannya.

“Jadi kenapa kita bedakan, itu karena kita hanya mencari yang serius mengabdi bekerja di Kaltara. Jangan sampai setelah diterima, belum 15 tahun mengabdi sudah minta pindahkan” papar dia.

Seperti yang selama ini sering terjadi. Kerap para aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dinyatakan lulus, ada saja yang meminta mutasi kembali ke daerah asalnya di luar Kaltara.

Itulah yang menjadi alasan pihaknya mengapa ada perbedaan pada standar IPK. Dan menurutnya, perbedaan itu hanya pada standar IPK saja. Sedangkan untuk mekanisme verfikasi semua sama saja. (*/pij/keg)


Syarat IPK bagi para pelamar CPNS asal Kaltara 2.30, sedangkan bagi para pendaftar asal luar 2.75. Angka inilah yang dinilai tidak adil.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News