Pelapor Jokowi ke KPK Datangi Markas KPU, Ini Tuntutan Mereka

Pelapor Jokowi ke KPK Datangi Markas KPU, Ini Tuntutan Mereka
Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu dan rekan-rekan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) saat mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Selasa (24/10). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

"Kami berkepentingan sebagai masyarakat jangan sampai nanti presiden terpilih, anggaplah Prabowo dan Gibran terpilih, ini akan menuai gugatan yang tidak ada habisnya karena prosesnya pun tidak sah," tuturnya.

Adapun, TPDI dan Perekat Nusantara juga telah melaporkan perkara yang sama ke KPK. Mereka melaporkan Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo sekaligus Bakal Cawapres Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka, serta Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

TPDI dan Perekat Nusantara melaporkan keempat orang tersebut ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Diketahui, MK menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

MK mengeluarkan putusan ini pada Senin (16/10) dalam perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, Almas Tsaqibbirru. (mcr10/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News