Pelapor Jokowi ke KPK Datangi Markas KPU, Ini Tuntutan Mereka

Pelapor Jokowi ke KPK Datangi Markas KPU, Ini Tuntutan Mereka
Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu dan rekan-rekan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) saat mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Selasa (24/10). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu mengatakan pihaknya hendak berdialog dengan komisioner KPU terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Meski keputusan MK tersebut bersifat akhir (final) dan mengikat (binding), mereka meminta KPU agar tetap merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 untuk mengakomodasi putusan MK soal batas minimal usia capres-cawapres.

"Persoalannya PKPU kan harus diubah dulu. Untuk mengubah PKPU ini tentu persetujuan Komisi 2 DPR. Sampai saat ini belum ada persetujuan Komisi 2," ucap Carrel Ticualu di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).

Tak hanya soal revisi PKPU, TPDI dan Perekat Nusantara mengatakan sebenarnya putusan MK tersebut masih bermasalah.

Hal ini lantaran suara Hakim Konstitusi atas putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dinilai terpecah.

Hanya 3 hakim konstitusi yang sepakat menyatakan capres-cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun selama pernah atau sedang menjadi pejabat melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu), yakni gubernur dan wali kota.

Sementara itu, 2 hakim konstitusi lainnya berbeda pendapat (concurring opinion) dengan menyatakan putusan tersebut berlaku hanya untuk gubernur tidak termasuk wali kota.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News