Pelapor Simulator Bersaksi untuk Terlapor
Jumat, 24 Mei 2013 – 13:57 WIB
Budi dan Sukotjo juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Perusahaan Budi, PT CMMA merupakan pemenang lelang Driving Simulator SIM pada 2011. Tetapi, JPU menilai penetapan itu tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena pada dasarnya, yang membuat seluruh unit simulator SIM roda dua dan empat bukan PT CMMA, melainkan PT TII.
Dalam surat dakwaan JPU, Djoko Susilo sudah memerintahkan kepada Ketua Panitia Lelang simulator, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, agar proyek itu dikerjakan oleh Budi Susanto. Hal itu melanggar Peraturan Presiden soal pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena Djoko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk sepihak pemenang dan pelaksana proyek.
JAKARTA - Persidangan perkara korupsi Driving Simulator SIM dengan terdakwa bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Meriahkan Festival Lampion Waisak 2024, Sekda Jateng Bicara Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama
- Kabar Gembira, Sumsel Buka Lowongan PPPK 2024 Bagi Sukarelawan Damkar
- Bersama Relawan Bakti BUMN, BTN Bergerak Melawan Bullying
- KLHK Perkuat Peran Generasi Muda dalam Upaya Konservasi Air
- Sulap Lahan Tidur jadi Produktif, Kodim Sleman Gandeng IMP 168