Pelaporan SPT Wajib Pajak Badan Masih Jauh Dari Target
jpnn.com, LOMBOK - Jumlah surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak (WP) badan yang masuk baru 325 ribu atau 23 persen dari target.
’’Memang, sebagian besar akan di akhir April ini. Sampai hari ini sudah sekitar 325 ribu WP badan yang melaporkan SPT-nya. Tapi, masih jauh karena yang wajib menyampaikan itu 1,47 juta WP badan,’’ jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Hotel Lombok Astoria, Kamis (19/4).
Yoga menambahkan, pelaporan SPT WP badan tidak banyak didominasi pelaporan secara elektronik seperti e-filing.
Hanya beberapa kantor pajak yang bisa melayani e-filing seperti Kanwil LTO, Kanwil WP Besar, Kanwil WP Khusus, dan Kanwil WP Madya.
Sementara itu, di sejumlah kanwil dan kantor pelayanan pajak (KPP) lain, penggunaan e-filing belum diwajibkan.
Sebab, tingkat kerumitan pengisian SPT WP badan lebih tinggi jika dibandingkan dengan WP OP (orang pribadi).
’’Hanya 18–19 persen yang pakai e-filing,’’ tambah Yoga.
Terkait dengan jumlah pelapor SPT WP badan yang masih seret, Yoga menuturkan bahwa tidak semua pembayar pajak kategori itu diharuskan melapor pada akhir April.
Jumlah surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak (WP) badan yang masuk baru 325 ribu atau 23 persen dari target.
- Renjani Bersama UPJ Bergerak, Dampingi Warga Lapor Pajak
- KoinWorks Ajak Pengguna Lapor Pajak Lebih Mudah Lewat Fitur Ini
- Ada Kabar Gembira Buat Wajib PBB di Kabupaten Bekasi
- TaxPrime Sebut Pengusaha Wajib Paham soal Penetapan PPKU dalam PMK 172/2023
- Gubernur Ansar: Kami Minta Wajib Pajak tidak Menunda-nunda Pelaporan SPT Tahunan
- Penjelasan DJP soal Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21, Karyawan Wajib Tahu!