Pelatihan Guru PAUD Dibubarkan Secara Paksa, Kapolres Lantas Bilang Begini

Pelatihan Guru PAUD Dibubarkan Secara Paksa, Kapolres Lantas Bilang Begini
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto bersama Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Pamekasan Akhmad Zaini, Selasa (6/9/2022) malam, bertemu membahas penyelesaian kasus pembubaran pelatihan guru PAUD oleh Polsek Larangan yang terjadi pada 5 September 2022. ANTARA/Abd. Aziz

jpnn.com - PAMEKASAN - Polsek Larangan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membubarkan secara paksa kegiatan pelatihan ratusan guru pendidikan anak usia dini (PAUD) pada Senin (5/9) lalu.

Terhadap peristiwa tersebut Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto menyatakan pembubaran dilakukan karena kegiatan belum mengantongi izin.

Meski demikian, dia meminta maaf secara kelembagaan atas kejadian tersebut.

"Secara kelembagaan kami mohon maaf atas kejadian itu," ujar AKBP Rogib Trianto di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (7/9).

Menurutnya, pembubaran paksa pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka bagi Guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan oleh Polsek Larangan itu karena kegiatan tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19.

Sesuai dengan ketentuan, jika ada kelompok warga hendak menggelar kegiatan, terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan Polsek Jajaran dan mendapatkan izin dari tim Satgas Covid-19.

Dia mengatakan panitia juga tidak menyampaikan pemberitahuan kepada aparat desa setempat, terkait kegiatan tersebut.

Padahal, hal itu merupakan prosedur tetap dalam setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Acara pelatihan bagi para guru PAUD di Pamekasan, dibubarkan secara paksa, Kapolres lantas bilang begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News