Pelemahan KPK Lewat RUU Tipikor
Rabu, 01 Juli 2009 – 18:35 WIB

Pelemahan KPK Lewat RUU Tipikor
Kedua, masa daluwarsa suatu kasus yang bisa dituntut 18 tahun. Ketiga, bagi terdakwa korupsi di bawah Rp25 juta diberi peluang pengampunan asalkan mau mengembalikan uang yang dikorup itu. Keempat, RUU tidak secara tegas menggunakan istilah pengadilan tipikor. Lima, kewenangan KPK hanya sampai tingkat penyidikan. "Dan tidak jelas bagaimana untuk tingkat penuntutan," ujarnya.
Baca Juga:
Enam, ada pasal yang mengatur bahwa pelapor palsu bisa dipidana. Tujuh, korupsi oleh advokat hanya dijerat dengan kode etik oleh lembaga advokat. Delapan, tidak diatur mengenai pembekuan rekening, sehingga berpotensi tersangka atau terdakwa kasus korupsi mengalihkan uangnya ke rekening orang lain. Sembilan, tidak mengatur pengelolaan aset hasil korupsi. Sepuluh, tidak mengatur pembatalan kontrak yang prosesnya sarat korupsi. "Juga tidak diatur mengenai permufakatan korupsi, penyadapan, peran masyarakat, kewajiban melaporkan harta kekayaan, dan tidak diatur secara jelas mengenai penahanan," beber Febri. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Penilaian banyak kalangan yang menilai ada upaya pihak-pihak tertentu untuk melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara