Pemakzulan Bupati Karo Menuai Ganjalan

Pemakzulan Bupati Karo Menuai Ganjalan
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Hingga Selasa (27/5) Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan bagi pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti belum juga diterbitkan.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, belum diterbitkannya Keppres karena sampai saat ini masalah pemakzulan bupati Karo itu masih terus didalami.

"Belum, sedang didalami," kata Gamawan saat dihubungi JPNN, kemarin.

Pendalaman, kata Gamawan, sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan nantinya. Dan keputusan yang diambil Presiden, benar sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Apakah kelambatan terbitnya Keppres belum melewati batas waktu 30 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah, Mendagri kembali menjawab belum.

"Belum, masih ada waktu pendalaman," katanya.

Namun sayangnya Mendagri tidak memberi penjelasan lebih jauh, saat ditanya tanggal berapa tepatnya draft Keppres diserahkan ke Presiden, setelah Kemendagri menerima semua persyaratan yang ditetapkan undang-undang.

Baik itu salinan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyetujui permohonan pimpinan DPRD Kabupaten Karo untuk memakzulkan Bupati Karo dan hasil keputusan sidang paripurna DPRD Karo yang diteruskan lewat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

JAKARTA – Hingga Selasa (27/5) Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan bagi pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi'

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News