Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap, Ini Motifnya

“Kami kenakan Pasal 187 Ayat 1 dan 2 KUHPidana ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, yaitu perbuatan sengaja membakar," ucap Witnu.
Dia mengungkap bahwa motif pelaku melakukan perbuatan itu akibat karena sakit hati kepada pengurus masjid.
Menurut Witnu, pelaku merasa setiap datang beristirahat atau tidur di masjid itu selalu dilarang oleh pengurus dan pengamanan masjid setempat.
Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat terburu-buru untuk segera menyelesaikan perbuatannya.
Namun, saat api sudah membara, pelaku turun.
Selanjutnya, pengurus masjid naik ke lantai dua dan menemukan mimbar sudah terbakar pada bagian belakang.
Dilihat dari motif pelaku, pembakaran ini sasarannya hanya mimbar.
Saat malam kejadian itu, memang kondisi hujan lebat dan atap masjid ada yang bocor.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar. Pelaku berinisial KB itu mengungkap motifnya melakukan pembakaran.
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini