Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap, Ini Motifnya
“Kami kenakan Pasal 187 Ayat 1 dan 2 KUHPidana ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, yaitu perbuatan sengaja membakar," ucap Witnu.
Dia mengungkap bahwa motif pelaku melakukan perbuatan itu akibat karena sakit hati kepada pengurus masjid.
Menurut Witnu, pelaku merasa setiap datang beristirahat atau tidur di masjid itu selalu dilarang oleh pengurus dan pengamanan masjid setempat.
Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat terburu-buru untuk segera menyelesaikan perbuatannya.
Namun, saat api sudah membara, pelaku turun.
Selanjutnya, pengurus masjid naik ke lantai dua dan menemukan mimbar sudah terbakar pada bagian belakang.
Dilihat dari motif pelaku, pembakaran ini sasarannya hanya mimbar.
Saat malam kejadian itu, memang kondisi hujan lebat dan atap masjid ada yang bocor.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar. Pelaku berinisial KB itu mengungkap motifnya melakukan pembakaran.
- 2 Pemuda Membacoknya, Polisi Menangkis Pakai Tangan Kiri
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat