Pembakar Rumah Wartawan Diduga Oknum TNI, AJI Aceh Ungkap Hasil Investigasi

"Jadi, dalam kasus ini kami tidak mau pelaku dihukum dengan kelalaiannya, karena di sini ada ancaman nyawa, ancaman pembunuhan," ucap Juli Amin.
Oleh karena itu, AJI Aceh meminta Pomdam Iskandar Muda yang akan menangani penyidikan kasus itu menyertakan pasal lain menjerat terduga pelaku saat kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Polda Aceh sebelumnya melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan itu ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat menegaskan setelah menerima pelimpahan berkas perkara, pomdam akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada.
Baca Juga: Rumah di Pusat Kota Ini Dijadikan Pabrik Narkoba, Pelakunya Ternyata
"Polda Aceh telah melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara ke Pomdam Iskandar Muda," kata Kolonel Sudrajat di Banda Aceh, Senin (10/1).
Pada 31 Juli 2019, rumah Aswani Luwi, wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara dibakar orang tidak dikenal.
Penyidik Polda Aceh kemudian mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Aceh Tenggara.
Pembakar rumah wartawan di Aceh Tenggara diduga oknum TNI. AJI Aceh ungkap hasil investigasi. Kasus itu sedang ditangani Pomdam Iskandar Muda.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu