Pembelaan Misbakhun untuk Daerah Penghasil Tembakau

Tolak Rencana Penggunaan DBHCHT untuk JKN

Pembelaan Misbakhun untuk Daerah Penghasil Tembakau
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang membidangi pajak dan keuangan mengkritisi rencana pemerintah mengalokasikan minimal 50 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, tak seharusnya DBHCHT yang menjadi hak daerah digunakan untuk pemerintah pusat.

“Pemerintah harus mempertimbangkan kembali niat tersebut, karena DBHCHT selain merupakan hak dari daerah juga ditujukan untuk mempercepat pembangunan di daerah,” kata Misbakhun di Jakarta, Jumat (20/07).

Politikus yang dikenal getol membela para petani tembakau itu meragukan rencana pemerintah mengalokasikan DBHCHT untuk JKN akan berjalan mulus. Bahkan, kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur II yang meliputi Pasuruan dan Probolinggo itu, rencana tersebut menyimpang dari tujuan awal penyaluran DBHCHT.

"Ingat, tujuan awal DBHCHT adalah untuk kepentingan daerah. Sedangkan JKN merupakan kebijakan pemerintah pusat," ujar politikus yang sangat gigih membela kebijakan Presiden Joko Widodo itu.

Misbakhun juga mengkhawatirkan penggunaan DBHCHT untuk menambal anggaran JKN sama saja menyudutkan industri nasional hasil tembakau. Padahal, kata inisiator Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan itu, rokok juga bukan satu-satunya penyebab sumber segala penyakit.

“Industri nasional hasil tembakau jangan selalu dipojokkan sebagai biang kerok masalah masyarakat. Seolah rokok itu faktor tunggal penyebab kualitas kesehatan masyarakat menurun,” ujarnya. 

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, alokasi DBH dalam APBN 2018 sebesar Rp 89,2 triliun. Angka itu terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp 56,7 triliun dan DBH sumber daya alam sebesar Rp 32,5 triliun. 

Sedangkan realisasi DBH hingga Juni 2018 sudah mencapai Rp 34,3 triliun. Menurut Misbakhun, capaian itu lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2017 yang mencapai Rp 49,7 triliun. 

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah hak daerah yang harusnya diserahkan ke pemda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News