Pembobol Rumah Kosong di Jakbar Ditembak, Begini Kondisinya
Sabtu, 21 November 2020 – 18:03 WIB

SPD (26), pencuri rumah kosong saat diamankan di Mapolsek Kalideres, Sabtu (21/11). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
"Pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran pelaku saat hendak dilakukan penangkapan berusaha melawan petugas," ujar Slamet.
Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kalideres.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.(mcr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Unit Reskrim Polsek Kalideres membekuk SPD (26), pelaku pencurian rumah kosong di Jalan Prima, Kampung Menceng, Kalideres, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat