Pembobol Rumah Kosong di Jakbar Ditembak, Begini Kondisinya
Sabtu, 21 November 2020 – 18:03 WIB
"Pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran pelaku saat hendak dilakukan penangkapan berusaha melawan petugas," ujar Slamet.
Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kalideres.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.(mcr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Unit Reskrim Polsek Kalideres membekuk SPD (26), pelaku pencurian rumah kosong di Jalan Prima, Kampung Menceng, Kalideres, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia