Pembubaran Ormas Anarkis Tak Perlu Bukti Yuridis
Rabu, 16 Februari 2011 – 18:18 WIB
JAKARTA - Pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) anarkis sudah tidak diperlukan lagi bukti-bukti yuridis bila ormas yang bersangkutan sudah sering melakukan tindakan melangar aturan. Namun faktanya, pernyataan pemerintah berbeda dengan fakta di lapangan. Nusron pun menganggap kesalahan total bagi seseorang jika hanya meyakini kebenaran sendiri, sementara keyakinan orang lain adalah salah. “Ditambah lagi negara tidak hadir dalam tindakan anarkis tersebut,” ujarnya.
Jika pemerintahan SBY gembar-gembor mau membubarkan ormas anarkis, tapi faktanya ormas pelanggar aturan itu malah dibiarkan. “Padahal sudah jelas, kita berpedoman dengan Pancasila. Sehingga yang melanggar hukum dan anarkis harus ditindak tegas,” kata Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Ansor Nusron dalam diskusi bertajuk “Radikalisme Agama” di Gedung DPD RI, Rabu (16/2).
Baca Juga:
Hadir dalam dialog tersebut antara lain Sekjen Kerukunan Umat Beragama John Palinggi, anggota DPR RI Fraksi PKS Nasir Jamil dan anggota DPD RI Dapil Lampung, Ahmad Jazuli.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) anarkis sudah tidak diperlukan lagi bukti-bukti yuridis bila ormas yang bersangkutan sudah
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk